Surat Edaran Terbaru Kemenag: Akad Nikah Bisa Digelar di Gedung dan Masjid

Sabtu, 13 Juni 2020 – 18:04 WIB
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pengantin yang ingin menikah di era new normal bisa bernapas lega. Persyaratan menikah yang tadinya ekstraketat karena ingin memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kini mulai dilonggarkan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

BACA JUGA: Ditinggal Pacar Menikah dengan Pria Lain, Pemuda Ini Meronta seperti Kesurupan

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, mengizinkan masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon.pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

BACA JUGA: Pernikahan Tertunda, Kevin Aprillio Langsung Curhat Begini

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau gedung pertemuan,” kata Kamaruddin, Sabtu (13/6).

Menurutnya, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang.

BACA JUGA: Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina

Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, bisa dihadiri maksimal 30 orang.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah bisa tetap dilaksanakan, tetapi risiko penyebaran wabah COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” tandasnya. (esy/jpnn)


Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online antara lain melalui website Kemenag, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah bisa diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin (calon pengantin), waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan bisa berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler