jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat keputusan tentang pembagian tugas wakil menteri.
Erick menyampaikan bahwa pembagian itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan.
BACA JUGA: Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Ia mengemukakan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen ditetapkan melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-
263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ia memaparkan Wamen BUMN I, yakni Budi Gunadi Sadikin membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.
BACA JUGA: Everton vs Tottenham Hotspur Imbang, Kaki Andre Gomes Patah
Sedangkan Wamen BUMN II, yakni Kartika Wirjoatmodjo membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.
"Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan," kata Erick Thohir.
Ia menambahkan masing-masing Deputi Pembina BUMN juga sudah diminta untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan.
Dia menjelaskan, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2019 saat pelantikan, masing-masing Wamen mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga perubahan-perubahan nyata bisa segera dirasakan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek