Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang

Rabu, 21 Februari 2018 – 06:46 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek. 

Hal itu tertuang dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

BACA JUGA: Antisipasi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Keluarkan Maklumat

Surat itu meminta polisi dan dinas perhubungan daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penindakan terhadap angkutan online sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Terkait surat tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan. 

BACA JUGA: Sudah 194 Cikal Bakal Perlintasan KA Sebidang Ditutup

"Peraturan dibuat sendiri tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut," kata shafruhan melalui pesan singkatnya, Selasa (20/2) malam.

Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konesekuen dan konsisten, sehingga Marwah PM 108 nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut. 

BACA JUGA: Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Kapal Ternak

"Pusing punya menteri perhubungan tidak punya nyali dan tidak berbobot," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Saya Ingin Menyinggung saat ada OTT itu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler