Surat kepada Kapolri Mendapat Atensi, ART Dimintai Klarifikasi oleh Polisi

Senin, 29 Januari 2024 – 17:10 WIB
Kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART), Amerullah. Foto: supplied

jpnn.com - Surat pengaduan yang dikirim Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Desember 2023 mendapat atensi.

Adapun pengaduan ART terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial yang dilakukan seorang oknum Polwan Iptu Yenny Yus Rantung (YYS).

BACA JUGA: ART Minta Polda Sulteng Tegas terhadap Oknum Polisi Pelanggar Kode Etik dan Disiplin

Kuasa hukum ART, Amerullah mengatakan bahwa Mabes Polri menindaklanjuti surat pengaduan nomor 275/DPD-RI/B-102/XII/2023 dengan menurunkan tim dari Polda Sulteng menemui ART, Senin siang (29/1) di Palu.

"Klien kami tadi sudah memberi klarifikasi kepada Tim Polda Sulteng terkait surat tanggal 19 Desember 2023 kepada saudara Kapolri. Saya ikut mendampingi," kata Amerullah melalui keterangan tertulis, Senin.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Center Bakal Adakan Bazar Minyak Goreng di Jakarta Utara dan Jakbar

Dia mengatakan selain mengklarifikasi, kedatangan Tim Polda Sulteng juga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iptu YYR.

"Bukti-bukti penghinaan kepada ART sesuai surat pengaduan kepada Kapolri, sudah kami serahkan semuanya ke Tim Polda Sulteng. Jika masih ada yang kurang akan dilengkapi lagi," ungkap Amerullah.

BACA JUGA: Menjelang Debat Terakhir Capres Pemilu 2024, Siti Atikoh: Mas Ganjar Semangat

Amerullah juga mencatat sejumlah hal dalam pertemuan dengan tim Polda Sulteng.

Pertama, dugaan penghinaan yang dilakukan oknum Polwan tersebut terhadap ART sangat bertentangan dengan etika dan nilai-nilai dalam kepolisian.

Menurut Amerullah, Yenny yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, malah memberikan contoh buruk dengan menghina dan merendahkan kliennya melalui media sosial.

Kedua, dia juga mempertanyakan manuver Yenny ke Jakarta selama beberapa hari, padahal yang bersangkutan dalam status menjalankan sanksi serta dalam pengawasan atasan.

"Soalnya, saat di Jakarta, Yenny Rantung disinyalir melakukan beberapa manuver untuk menjatuhkan reputasi klien kami," kata Amerullah.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah keberangkatan Iptu YYR ke Jakarta atas izin pihak Polda Sulteng atau Polres Buol yang menjadi tempat tugasnya.

"Yenny diduga diizinkan ke Jakarta, hanya untuk menyerang dan menjatuhkan ART. Kami meminta Polres Buol menjelaskan masalah ini. Kalau tidak diklarifikasi secepatnya, kami akan adukan Polres Buol ke Mabes Polri," ujar Amerullah.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler