ART Minta Polda Sulteng Tegas terhadap Oknum Polisi Pelanggar Kode Etik dan Disiplin

Sabtu, 23 Desember 2023 – 11:00 WIB
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengingatkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersikap tegas terhadap oknum polisi pelanggar disiplin dan kode etik.

Senator Dapil Sulteng itu mengatakan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota Polri harus ditindaklanjuti sesuai aturan di Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Anggap Zulhas Mengolok-olok Bacaan Salat dan Menista Agama, ART: Proses Hukum

Hal itu disampaikan Abdul setelah mendapat informasi adanya oknum polisi yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan atas pelanggaran kode etik dan melakukan desersi.

"Oknum polisi ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Inisial Y. Saya berharap Polres Buol dan Polda Sulteng jangan membuka celah hukum karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan desersi," ucap Abdul melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi Bripka Edi Purwanto yang Ancam Sopir di Palembang

Anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan keamanan itu mengingatkan Polri dan jajarannya tidak melindungi oknum polisi bermasalah, apalagi sampai mem-back up yang bersangkutan agar bisa lolos dari sanksi pemecatan.

"Karena diinformasikan ke saya, Y ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal, oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri," ucap senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.

BACA JUGA: Pertanyaan Gibran untuk Cak Imin soal SGIE Membuat Akademisi Heran

Dia mengatakan bila oknum anggota di Buol tersebut lolos dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), maka pecatan polisi yang sebelum-sebelumnya kena PTDH atas kasus serupa berpeluang menggugat Polri.

Hal itu menurutnya bisa terjadi untuk kasus pelanggaran kode etik dan desersi jika tidak ada perlakuan sama, yang satu dipecat sementara yang lain tidak.

"Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng, karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi, bahkan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian," tutur ART.

Menurut ART, oknum polisi tersebut sekitar 2 tahun desersi, bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga pelanggarannya jelas.

"Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Ini sudah menyalahi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri," ujar ART.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler