Di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2632 tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah itu di memuat salah satu isinya antara lain menyebutkan bahwa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.
Poin tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah Kades yang tergabung dalam Pradja Kabupaten Tegal. Dimana perwakilan anggota Pradja itu kemudian menyampaikan permasalahannya itu ke DPRD melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Para perwakilan Kades itu kemudian ditemui Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari FPKB, Firdaus Assyairozi SE di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tegal kemarin.
"Pada prinsipnya, kami hanya mempertanyakan surat edaran Mendagri yang terkesan telah berlaku diskriminatif terhadap hak Kepala Desa. Kalaupun kemudian ternyata warga masih menghendaki agar Penjabat Sementara Kepala Desa dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, apakah ini salah? Toh, tugas utama PjS itu sudah sangat jelas," terang Ketua Pradja Kabupaten Tegal, Abdul Basir SH, usai pertemuan dengan Pimpinan DPRD.
Abdul Basir, yang kesehariannya menjabat Kades Mulyoharjo Kecamatan Pagerbarang, itu pun kemudian menunjukkan isi poin berikutnya yang juga termuat dalam surat edaran Mendagri. Yakni menyebutkan tentang tugas Penjabat Kepala Desa, adalah melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari dan menyiapkan segala sesuatu untuk percepatan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Disini surat ini juga menjelaskan tugas utama PjS Kepala Desa. Apakah akan bertentangan jika memang warga menghendaki agar Kades yang habis masa jabatannya kemudian menjabat sebagai PjS Kades, sembari mempersiapkan pelaksanaan Pilkades? Kami masih tanda tanya besar, juga terkait kriteria PjS, yang ditunjuk oleh Bupati. Dimana PjS adalah berasal dari PNS yang ditugaskan atau tokoh masyarakat setempat," urai Abdul Basir.
Saat ditemui usai pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH, juga sependapat dengan para Kades. Dimana pihaknya selaku representasi perwakilan masyarakat Kabupaten Tegal, menilai jika surat edaran Mendagri tersebut patut dipertanyakan isinya.
"Kami rasa, surat ini telah menghapus hak Kades yang tentunya adalah tokoh masyarakat juga. Semestinya, mereka juga berhak dipilih kalau memang warga menghendaki. Karenanya, kami akan mencoba berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, dalam waktu dekat ini," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assyairozi SE, menambahkan, pihaknya juga menyayangkan isi dari surat edaran Mendagri tersebut. Menurut dia, semestinya Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhnya keputusan penentuan PjS Kades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga merupakan representasi warga desa setempat.
"Yang lebih tahu tentang kondisi desa itu ya jelas warga desa tersebut. Semestinya kalau memang warga masih menghendaki Kades yang habis masa jabatannya terus memimpin meski hanya sebagai PjS, kita harus berani menerima keputusan itu," ujarnya.
Ditambahkan Firdaus, yang perlu dipertimbangkan lagi adalah terkait tugas pokok PjS, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, jika PjS Kades dijabat oleh Kades yang telah habis masa jabatannya, tentunya akan berdampak positif terhadap persiapan penyelenggaraan Pilkades.
"Saya rasa, sah-sah saja kalau yang menjabat sebagai PjS adalah Kades yang akan purna. Mestinya kriteria larangan kepada Kades yang purna untuk menjabat PjS Kades ini tidak perlu dicantumkan dalam surat edaran. Kami akan mendukung teman-teman Kades untuk mempertanyakan surat ini langsung ke Kemendagri," imbuhnya.
Hingga berita diturunkan, belum ada kepastian terkait kapan perwakilan Kades yang tergabung dalam Pradja bersama unsur DPRD Kabupaten Tegal akan menghadap ke Kemendagri. (aan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi