Terdakwa dijerat hukuman maksimal karena secara kuat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemalsuan laporan keuangan menyangkut pengajuan kredit fiktif untuk pengadaan ratusan mobil dan motor yang diajukan Direktur PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pudjo Hunggul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi menjerat terdakwa sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jika terdakwa tidak dapat membayarkan denda tersebut maka diganti dengan kurungan penajara selama tiga bulan. Namun berbeda dengan biasanya terdakwa tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti apa perbuatannya merugikan keuangan negara," Kata Nurhadi.
Wisnu ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus itu, karena dinilia terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data nasabah dan laporang keuangan untuk mendapatkan dana pinjaman kredit untuk Tajang (tersangka lainnya) dalam melunasi utang piutangnya di BNI OTO senilai Rp27 miliar.
Mendengar tuntutan terdakwa yang dinilai sangat tinggi, penasihat hukum berencana akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (id/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontraktor Lelet Terancam Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi