JAKARTA-Harapan sebagian warga ibu kota bisa mendengar langsung alasan mundur Wagub Prijanto melalui rapat paripurna dewan bakal tertundaDPRD DKI Jakarta menolak surat pengunduran diri Prijanto yang diajukan Selasa (27/12) lalu
BACA JUGA: Disangka Bom, Ternyata Botol Isi Kencing
Sebab, surat yang diajukan salah alamat’’Setelah kami periksa secara teliti, ternyata surat yang dibawa Prijanto soal pengunduran dirinya sebagai wagub bukan ditujukan buat kami di dewan, melainkan buat presiden,’’ ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan kepada INDOPOS kemarin.
Karena salah alamat, dewan akhirnya mengembalikan suratnya untuk diperbaiki
BACA JUGA: Busway Koridor XI Rawan Kecelakaan
Ferrial juga meminta di dalam surat pengunduran diri itu termuat alasan-alasan mundur Prijanto sebagai wakil gubernur DKI Jakarta’’Kalau tidak memuat alasan pengunduran dirinya
BACA JUGA: Pindah Jalur, Senggolan, Lalu Jungkir Balik
Maka tidak ada acuan dewan untuk membahas surat ituKalau sudah tidak ada yang harus dibahas, maka bagi kami surat itu tidak ada isinya dan kami anggap pengunduran diri Prijanto tidak benar,’’ tegasnya.Seperti diketahui, Selasa (27/12) lalu, sekitar pukul 09.30, Prijanto mendatangi ruangan Ketua DPRD Jakarta Ferrial SofyanPria yang berseteru dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo itu ingin menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai wagub
’’Entah terburu-buru atau memang tidak teliti sampai surat itu salah alamat, sehingga kami pimpinan dewan sepakat meminta Prijanto memperbaikinya,’’ tambah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana
Lulung juga membenarkan kalau surat yang diberikan ke dewan ternyata ditujukan presidenPadahal, kata dia, semestinya surat itu ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta,’’ terang dia
Lulung mengatakan, dewan sebenarnya menghendaki surat penguduran diri Prijanto ditindaklanjuti cepatDengan demikian, dewan bisa segera mengagendakan rapat paripurna pembahasan pengunduran Prijanto sebagai wagub Jumat (30/12) besok, sebelum awal tahun
’’Posisi surat kan saat ini sudah dikembalikan untuk diperbaikiJadi saat ini dewan menunggu kapan Pak Prijanto bisa mengembalikan surat itu kembali,’’ pungkasnya
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai perlu ada aturan yang menegaskan larangan bagi pasangan kepala daerah atau wakilnya mundur di tengah masa tugas tanpa dasar sebagaimana diatur UU Pemerintahan DaerahAturan ini untuk mencegah kepala daerah menghindar dari tanggung jawab sebagai pengemban amanah rakyat.
’’Siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan berhalangan sementara,’’ sambung Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin
Menurutnya aturan itu perlu direalisasikanBaik dalam bentuk revisi UU maupun aturan lainnya’’Kalau kemudian pasangan terpilih mengundurkan diri kan tidak bisa jadi panutan masyarakat, pembangunan terganggu,’’ kritik Taufik.
Sementara itu, sejumlah fraksi yang masuk koalisi pendukung Fauzi Bowo-Prijanto di Pilkada Jakarta 2007 memberikan pendapat beragamSalah satunya, Perwakilan Fraksi Golkar DKI Jakarta ZainudinDia mengaku menghormati keputusan PrijantoSehingga pihaknya tak mungkin menghalangi keinginan tersebutTerlebih, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke DPRD, Prijanto telah menyatakan kebulatan tekatnya untuk mundur’’Kami dari Fraksi Golkar menghormati keputusan Pak Prijanto mundur,’’ kata Zainudin, kemarin.
Hal sama disampaikan Ketua Fraksi Amanat Bangsa (PAN-PKB) HidayatDia mengaku menghormati dan tak akan menghalangi keputusan Prijanto’’Kalau keputusannya sudah bulat, kami akan menyetujui pengunduran diri Pak Prijanto,’’ ucapnya.
Tangggapan berbeda disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan mengatakan, sebagai salah satu partai pendukung Fauzi-Prijanto saat Pilkada 2007, PPP jelas akan menolak pengunduran diri Prijanto dari posisinya sebagai wagub
’’Alasanya jelas, Prijanto tidak dipilih secara perorangan, melainkan satu paket dengan Fauzi BowoJadi selama Fauzi Bowo masih duduk sebagai gubenur, maka sebagai wakilnya dia harus mengikutinya,’’ tegas Matnoor.
Bahkan, menurut Matnoor, sebagai mantan personel TNI, seharusnya Prijanto bisa mengemban tanggung jawab dan menjunjung tinggi amanah yang sudah diberikan rakyat Jakarta.
’’Seorang prajurit tidak boleh meninggalkan medan perang apapun alasannyaIni pun berlaku ketika Prijanto menjabat wagubApapun yang terjadi dia harus tetap mengawal Fauzi sampai masa akhir jabatannya,’’ jelasnyaHal senada diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Aliman Aat(pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Nyangkul Terbentur Granat
Redaktur : Tim Redaksi