Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!

Senin, 24 Oktober 2016 – 16:27 WIB
Agus Harimurti-Sylviana Murni. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon Gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.

Meskipun pada Senin (24/10) ini Agus dinyatakan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Sylviana Murni, kemungkinan batal terbuka, jika benar KPU DKI belum juga menerima surat pemberhentian putra Presiden ke-6 Indonesia itu dari keanggotaannya di TNI.

BACA JUGA: Yang Tidak Mendukung Agus-Sylvi Berarti PPP...

"Wah, gawat itu kalau benar infonya (surat pemberhentian Agus) belum juga terbit. Tapi setahu saya proses mundur seorang milsuk, istilah untuk militer sukarelawan (yang mendaftar secara sukarela) seperti Agus, akan lebih rumit dari militer yang ikut wamil (wajib militer)," ujar Ruhut, Senin (24/10).

Ruhut yang belakangan opininya sering berseberangan dengan kebijakan partainya itu menilai, seharusnya penetapan dari Panglima TNI sudah didapatkan oleh Agus jauh-jauh hari.

BACA JUGA: Ahok: Tidak Mungkin Saya Punya Niat Menghina Muslim

"Kalau begini bisa jadi tidak lolos dong verifikasi. Kan hari ini (Senin) penetapan paslon. Kok bisa begitu yah, gawat itu," ujar Ruhut.

Seperti diketahui, agenda penetapan cagub-cawagub dilakukan setelah KPU DKI memverifikasi semua persyaratan yang diserahkan pasangan bakal cagub-cawagub. Baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Termasuk di dalamnya adalah bukan anggota TNI/Polri aktif. 

BACA JUGA: Bareskrim Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok

Pasangan yang tidak memenuhi syarat otomatis akan gugur dan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada.

Menanggapi informasi tersebut, JPNN coba menghubungi Ketua KPU DKI Sumarno. Menurutnya, surat pernyataan Agus mundur dari TNI sudah dia terima. Namun terkait surat resmi pemberhentian dari TNI, Sumarno mengaku belum melihatnya.

"Surat pernyataan mundur sudah saya terima, tapi surat resmi pemberhentian saya belum tahu. Mungkin teman-teman (komisioner KPU DKI) sudah menerima," ujar Sumarno.

Menurut Sumarno, meski surat resmi pemberhentian belum diterima, namun Agus masih memiliki waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur, untuk menyerahkan surat resmi pemberhentiannya dari TNI.

"Jadi masih ada waktu 60 hari sejak ditetapkan (sebagai calon gubernur) untuk menyerahkan surat resmi pemberhentian dari TNI," ujar Sumarno. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kabur Lewat Pintu Belakang Kantor Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler