Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Diterbitkan

Selasa, 19 Juli 2022 – 13:25 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Hal itu sehubungan dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang tak hadir, padahal polisi sudah dua kali melayangkan panggilan.

BACA JUGA: Konon, Saat Zaskia Gotik Hamil, Inez Juga Sedang Berbadan Dua

Adapun keduanya dipanggil polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan.

"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Ketahui Penyebab Bintik di Penis, Ada yang Berbahaya Hingga Butuh Penanganan Dokter Segera

Akan tetapi, dia tak menjelaskan kapan penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Budhi hanya menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan itu.

BACA JUGA: Senggol Nindy Ayunda Hingga Ibunda, Nikita Mirzani: Bobok Kalian Nyenyak?

"Masih saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini atas dugaan penyekapan kepada Sulaeman.

Laporan itu pun tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler