Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras

Senin, 16 Januari 2023 – 20:00 WIB
Forum Honorer K2 saat beraudiensi dengan Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono (tengah). Foto dok. Forum Honorer K2 for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Soal surat penggunaan tenaga kontrak kerja beredar lagi. Hal ini mendapatkan protes keras dari honorer K2.

Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan bahwa pada Desember 2022 pernah beredar surat keputusan wali kota.

BACA JUGA: Honorer Akan Diangkat jadi Tenaga Kerja Kontrak

Isinya bikin keder para honorer tenaga kontrak kerja (TKK), lantaran ada pengurangan jumlah pembayaran gaji menjadi 11 bulan.

"Saya heran, kok, muncul surat keputusan wali kota Bekasi yang sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Bapak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bahwa suratnya hoaks," kata Rahmat kepada JPNN.com, Senin (16/1).

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tumbang di Seleksi PPPK Teknis, Aturan Instansi Bertentangan dengan KepmenPAN-RB 

Namun, melihat SK Wali Kota Bekasi Nomor 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 yang beredar ramai ini, Rahmat sangat yakin itu asli.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada 22 Desember 2022.

BACA JUGA: Kapan Honorer Pol PP Diangkat PNS? Ingat Amanat UU Pemda, Pak Menteri!

Yang lebih membuat Rahmat kaget, pada tanggal tersebut Adhianto menerima forum honorer K2.

Saat itu, Rahmat dan kawan-kawannya dijanjikan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.

Selain itu, kata Rahmat, Adhianto berjanji akan menganggarkan gaji honorer atau TKK sampai 2026.

"Ini berarti kami di-prank. Masa sudah berjanji, tetapi kemudian dilupakan," ucapnya.

Dia mengingatkan Adhianto bahwa rekaman audiensi 22 Desember itu masih tersimpan rapi.

Kalau Adhianto sudah lupa, maka Rahmat bersedia memutar kembali rekamannya.

Rahmat mendesak Pemkot Bekasi agar memberikan klarifikasi atas surat keputusan tersebut.

Saat ini, sekitar 11 ribuan TKK ketakutan karena sudah membayangkan pada 28 November mendatang hari terakhir mereka bekerja.

Berikut ini delapan poin utama dari surat keputusan yang menghebohkan honorer itu:

1. Penggunaan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2023. 

2. Penggunaan TKK ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah. 

3. Jangka waktu penggunaan TKK adalah 11 bulan terhitung mulai 2 Januari sampai 28 November 2023. 

4. Jika TKK diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah mencapai batas usia pengabdian, yaitu 58 tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah. 

5. Keputusan kepala perangkat daerah disampaikan kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD 2023. 

7. Pada saat keputusan wali kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 814/Kep.182BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (esy/jpnn)  


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler