JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara akan dinyatakan tidak sah.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sah apabila dilakukan pada gambar pasangan calon. Nama dan nomor pasangan calon juga sah untuk di coblos. Pencoblosan dapat dilakukan berkali-kali selama masih di kolom gambar pasangan calon yang sama.
Sedangkan, surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kolom gambar pasangan calon. Pencoblosan di bagian yang sulit ditafsirkan maksudnya juga akan dinyatakan tidak sah.
Sumarno menambahkan, mencoblos menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara juga menjadikan surat suara tidak sah. Memberi tanda gambar atau huruf di surat suara juga menjadi pelanggaran.
"Mencoblos dengan alat yang tidak disediakan panitia seperti rokok itu tidak sah," ujar Sumarno saat ditemui di kantor KPU DKI, Kamis (21/6).
Sumarno juga mengingatkan agar pemilih tidak mencoret-coret surat suara. Menurut Sumarno, pemberian gambar atau huruf dalam surat suara dilarang untuk menghindari politik uang.
"Memberi gambar atau huruf pada surat suara tidak diperbolehkan ini untuk menghindari penandaan surat suara terkait dengan praktek money politic," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Redaktur : Tim Redaksi