jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (11/1), kembali menggelar sejumlah sidang sengketa pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah sidang lanjutan sengketa pilkada kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan penggugat pasangan calon No urut 2 Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar (Mutiara).
Dalam gugatannya, paslon Mutiara membeberkan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran aturan pemilu. Di antaranya adalah fenomena pemilih ilegal serta penggunaan surat suara palsu.
BACA JUGA: BACA NIH: Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah
"Fakta politik ini menyebabkan kemenangan pasangan Winstar yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum dan menciderai pilkada yang seharusnya dilakukan secara jujur adil dan LUBER," kata kuasa hukum penggugat, Unoto di ruang sidang.
Unoto mengatakan, setidaknya 18 ribu pemilih ilegal di Pilkada Banggai. Mereka adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, pemilih tanpa NIK atau memiliki NIK ganda.
BACA JUGA: Kebelet, Anak Buah Prabowo Sudah Buka Penjaringan buat Pilkada 2018
Dia juga mengungkapkan soal pembuatan surat suara ilegal di Kota Luwuk jelang Pilkada yang digunakan oleh para pemilih ilegal tersebut. "Ini sudah dibenarkan Panwanlih Kabupaten Banggai dan Ketua KPU Banggai juga sesuai pula dengan Surat Rekomendasi DPRD Banggai," ujarnya.
Selain DPT illegal, Unoto juga bercerita soal politik uang yang dilakukan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar). Modus pasangan itu adalah membagikan Kartu Sahabat Sehati kepada masyarakat yang kemudian bisa ditukar dengan uang tunai nominal Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Jeriko: Maret Saya Mulai Kerja dengan Strategi Baru
"Ada 100.000 kartu yang disebar oleh Winstar, jika dikalikan maka ada 10 sampai 30 miliar uang yang tersebar pada tiga hari jelang Pilkada. Kami bisa membuktikan dan menghadirkan saksi-saksi yang sangat bisa dipercaya," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Partisipasi Pemilih Rendah
Redaktur : Tim Redaksi