jpnn.com - BEKASI - Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi temukan kertas surat suara yang tertukar di dalam satu daerah pemilihan. Hingga, Rabu (9/4) malam, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kertas suara tertukar mencapai 30 TPS.
Atas kejadian itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akui akan adanya pemilihan ulang di beberapa TPS yang mengalami kertas suara tertukar. Hanya saja, putusan itu masih menunggu keputusan KPUD.
BACA JUGA: Ratusan WNA di Bekasi akan Ditertibkan
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemilihan ulang di beberapa TPS yang kertas suaranya tertukar. ”Karena si pemilih tidak bisa memilih pilihannya lantaran kertas suara bukan untuk dapilnya, ”paparnya.
Harminus mengaku untuk Kota Bekasi ada 30 TPS yang mengalami kertas suara tertukar. Sehingga, banyak pemilih yang resah atas kejadian itu. ”Seharusnya kertas suara itu ada di dapil lain, tetapi kertas suara itu malah di TPS yang bukan menjadi dapilnya,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU DKI Klaim Sukses Tekan Golput
Wilayah yang paling banyak, kata Harminus ada di wilayah Bekasi Utara. Wilayah tersebut sangat banya ditemukan kertas suara yang tertukar. Sehingga, ada kemungkinan pemilihan ulang itu akan dilakukan. ”Rata-rata TPS yang tertukar kertas suara mencapai 500 pemilih,” ujarnya.
Untuk mekanisme pemilihan ulang itu, kata Harminus, harus ada rekomendasi dari pihak KPPS. Dari situ, kata dia, pihak KPUD akan memutuskan soal pemilihan ulang. ”Batas pelaksanaannya 10 hari ke depan sejak diputuskannya oleh KPUD,” katanya.
BACA JUGA: Bagi-bagi Uang ke Pemilih, Saksi Caleg PPP Ditangkap
Hal serupa juga terjadi di wilayah Tangerang. tertukarnya surat suara untuk Caleg Provinsi Banten terjadi antara daerah pemilihan zona timur dengan zona barat di 12 tempat pemungutan suara (TPS). Antara lain, TPS 1, 5, 12 di Kelurahan Kunciran Jaya, TPS 34 Kelurahan Kunciran Indah, TPS 48 dan 53 Kelurahan Cipondoh.
Surat suara tertukar ini baru ketahuan setelah pemilih protes kepada KPPS karena jagoan mereka tidak ada dalam daftar nama Caleg untuk Provinsi Banten. Setelah di cek ternyata, surat suara Daerah peimilihan Zona Timur tertukar dengan Zona Barat.
Soal ini, Caleg DPRD Provisi Banten zona Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gatot Wibowo mengatakan kekecewaan mendalam atas kinerja KPU. Dirinya dengan tegas meminta agar KPU setempat menjelaskan kasus ini dan mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi.
”Saya tahu dari pendukung saya saat sedang mencoblos tidak menemui nama saya di surat suara. Kasus ini dampaknya sangat besar bagi Caleg. Satu suara saja bisa berpengaruh besar. Saya minta KPU Kota Tangerang bertanggung jawab atas ini,” ujarnya
Caleg DPRD Banten zona Timur lainnya dari Partai Demokrat Herry Rumawatine menegaskan KPU Kota Tangerang harus bertanggung jawab soal ini. Bahkan dirinya meminta harus ada sanksi tegas soal keteledoran mengenai tertukarnya surat suara.
“Kami (peserta Pemilu, red) kalau salah dapat sanksi. Penyelenggaranya juga harus dapat sanksi atas keteledoran ini. Jangan masalah ini dianggap sepele. KPU harus tanggung jawab,” kata politisi yang menjabat Ketua DPRD Kota Tangerang ini. (dny/kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Timses PPP Hangus Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi