Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu

Rabu, 27 Februari 2019 – 00:34 WIB
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU menargetkan pencetakan dan pendistribusian surat suara Pemilu Serentak 2019 rampung pada awal Maret ini. Baik yang didistribusikan di dalam maupun luar negeri.

Karena itu, sampai saat ini pencetakan dan pendistribusian surat suara masih berlangsung. KPU bakal mengawali pendistribusian surat suara pada daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, ketika terjadi masalah, KPU pusat bisa menyiasati untuk mengirim ulang logistik.

BACA JUGA: Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya

Hal yang sama terjadi pada pendistribusian surat suara ke luar negeri. Tahun ini KPU memiliki 130 panitia pemilih luar negeri (PPLN). Mereka ditunjuk dari perwakilan KBRI atau KJRI yang ada di negara-negara tersebut.

Amerika Latin dan Afrika adalah benua pertama yang menjadi jujukan. Di dalamnya ada 27 kota yang termasuk pendistribusian pertama yang dilakukan pada Minggu lalu (17/2).

BACA JUGA: Yakin Surat Suara Cadangan Cukup untuk Pemilih Pindahan

BACA JUGA: Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya sudah memiliki target pendistribusian. Jika tidak ada kendala, seharusnya distribusi surat suara di beberapa daerah sudah rampung awal Maret ini. Baik dari dalam maupun luar negeri. “Harus selesai awal Maret ini,” kata Viryan.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tercetak?

Jika pengiriman logistik rampung pada awal Maret, KPU bisa segera beralih ke masalah lainnya. Misalnya, pencetakan surat suara tambahan kepada daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun KPU juga masih harus menunggu adanya keputusan untuk pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau judicial review (JR) yang diajukan pemilih.

Selama dua solusi itu belum ditemukan, KPU tetap akan menemui jalan buntu untuk menangani permasalahan kurangnya surat suara pada DPTb. ”Kalau perppu keluar, kami akan langsung menyiapkan surat suaranya. Kalau sekarang sih masih memungkinkan,” tambah Viryan.

BACA JUGA: Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria

Saat ini KPU masih kelimpungan mengatasi kurangnya surat suara. Setelah melihat data, banyak pemilih yang tidak mencoblos di domisili masing-masing. Masalah terjadi karena dalam pasal 344 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU hanya bisa mencetak surat tambahan 2 persen dari jumlah DPT.

Surat suara itu akan digunakan sebagai cadangan jika surat suara utamanya mengalami kerusakan. Surat suara tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, menanggung DPTb yang ada di suatu wilayah. (bin/c10/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Mulai Cetak Surat Suara, Klaim Hemat Rp 291 Miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler