jpnn.com, JAKARTA - Terbuka kemungkinan terjadi kekurangan surat suara untuk pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Komisi II DPR mengusulkan, kekurangan surat suara bisa diambilkan dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak awal pihaknya mengingatkan KPU soal keakuratan data pemilih.
BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret
’’Kami sudah kritisi. Kami juga sudah protes. Sekarang terbukti ada penambahan,” kata Riza kepada Jawa Pos. Menurut dia, persoalan DPTb dan surat suara harus segera diselesaikan.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dalam UU Pemilu sudah jelas diatur bahwa surat suara tambahan atau cadangan hanya 2 persen, tidak boleh lebih. Jika lebih, itu sudah melanggar undang-undang. KPU tidak boleh melanggar UU Pemilu.
BACA JUGA: Berapa Jumlah Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tercetak?
Sebenarnya, tutur dia, dalam praktiknya nanti, surat suara bisa mencukupi karena di setiap TPS mungkin ada yang tidak memilih alias golput atau tidak hadir karena sakit, ke luar kota, dan alasan lainnya. Dia memperkirakan angka golput di atas 2 persen di setiap TPS.
Surat suara pemilih golput bisa digunakan untuk pemilih pindahan. ’’Saya yakin surat suara tidak kurang,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Mulai Cetak Surat Suara, Klaim Hemat Rp 291 Miliar
BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret
Jika nanti ada TPS yang kekurangan surat suara, lanjut dia, panitia pemungutan suara (PPS) bisa mengambilkan dari TPS lain yang terdekat. Mekanisme tersebut bisa diterapkan di setiap TPS yang kekurangan surat suara akibat adanya pemilih pindahan.
Menurut Riza, KPU bisa membuat prosedur yang mengatur pengambilan surat suara yang kurang dari TPS terdekat.
Ketua Bidang Politik DPP Partai Gerindra itu menyatakan, jika belajar dari pemilu sebelumnya, golput selalu ada. Angkanya di atas 5 persen. Jadi, KPU bisa mengatur surat suara di TPS yang berlebih, kemudian mendistribusikan ke TPS yang kekurangan.
Namun, pihaknya tidak bisa melarang jika KPU atau penggiat pemilu mengusulkan ke pemerintah agar mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan surat suara yang kurang.
Riza menuturkan, persoalan kekurangan surat suara akan dibahas dalam rapat bersama KPU dengan komisi II. Soal waktu pertemuan, pihaknya akan membahasnya untuk menyesuaikan dengan agenda dua institusi tersebut. ’’Nanti kami atur waktunya,” ujarnya. (lum/bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama
Redaktur & Reporter : Soetomo