Surat Wali Kota Malang tentang Nataru Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 22 Desember 2018 – 13:20 WIB
Sebuah hiasan pohon Natal dihadirkan di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (27/11). Ilustrasi : Ismail Pohan/Indo Pos

jpnn.com, JAKARTA - Surat Imbauan Wali Kota Malang Sutiaji soal perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 ditentang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Surat imbauan tersebut dinilai mengurangi kebebasan umat Nasrani dalam merayakan hari besar keagamaannya.

“Kami menyayangkan diterbitkannya surat imbauan itu. Surat itu diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia,” kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum Surya Tjandra pada Sabtu (22/12).

BACA JUGA: Sambut Nataru, Angkasa Pura I Siapkan 3.700 Personel

Dalam surat bernomor 730/4146/35.73.406/2018 bertanggal 17 Desember 2018 dan bersifat penting itu, ada lima poin yang disampaikan. Poin yang dinilai kurang sensitif pada keberagaman termaktub pada poin kedua.

Poin kedua berbunyi, “bagi warga yang mengadakan pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru tidak dilakukan secara demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain dan mengganggu ketertiban umum serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.”

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Tiga Instruksi Penting terkait Nataru

Menurut Surya, frasa demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain, dalam surat edaran itu berdampak pada terbatasnya ruang bagi umat Nasrani dalam merayakan hari keagamaannya.

“Mereka yang merayakan Hari Natal justru harus dihormati sebagai bentuk jaminan negara atas kebebasan hak beragama dan berkeyakinan,” kata Caleg PSI untuk DPR-RI dari dapil Malang Raya itu.

BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi 21-22 Desember 2018

Surya berharap Suraji dapat mempertimbangkan surat edaran itu agar dicabut sembari membuat aturan yang mendorong rasa kebersamaan antarsesama warga sehingga tercipta sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Malang yang menyatakan ingin mengayomi semua pihak dan tidak mendeskreditkan kelompok lain dalam konteks ini. Tapi pernyataan itu harus dibuktikan dalam pembuatan aturan yang inklusif dan tidak menciderai semangat kesetaraan warga di mata hukum,” kata dia.

Dalam hal aturan mengenai perayaan Natal dan Tahun Baru, Surya menyarankan Sutiaji belajar dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menerbitkan aturan yang serupa pada 2016.

“Surat edaran yang diterbitkan Risma itu jelas mempertimbangkan asas kebersamaan. Tidak ada satu poin pun yang terindikasi membatasi umat Kristen dalam merayakan Hari Natal. Toleransi di Surabaya benar-benar dikukuhkan, bukan sekadar retorika," tandas dia.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Organda Pastikan Kontrak Ekspor Impor Aman Jelang Nataru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler