Surati MA Minta Salinan Putusan Sengketa Tanah di Depok

Kamis, 20 Juni 2013 – 15:46 WIB
JAKARTA - Ida Farida, seorang nenek yang berperkara di Mahkamah Agung (MA) kini menunggu kepastian. Ia harus bersabar menunggu putusan kasasi yang diajukan ke MA yang ditolak pada tanggal 26 Maret 2013. Sampai saat ini, salinan putusan itu belum diterima.

Salinan putusan ini menjadi penting bagi Ida. Sebab, itu akan dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa tanah dengan perusahaan gol di Depok, Jawa Barat. Makanya, ia Ida melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kepastian salinan atas perkaranya.

"Salinan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," kata Ida kepada wartawan, Kamis (20/6).

Ida mengaku sudah menemui Panitera Muda MA, Ashadi. Namun kata dia, Ashadi memintanya untuk bersabar salinan putusan masih dalam proses minutasi. "Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan taggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," tegasnya.

Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat yang ditolak akibat adanya permainan mafia hukum.

"Meski terus dizalimi saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.

Ida Farida mengklaim tanah seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).

Secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. (jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Harap Makin Banyak Pengembang Bantu Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler