Demikian yang diutarakan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Pulau Rambut akhir pekan lalu. ”Pulau Rambut ini juga akan kita usahakan untuk diperbaiki, terutama dalam pembuatan barrier pencegahan terhadap abrasi yang mengancam bibir pantai. Selain itu, juga penanggulangan terhadap sampah yang banyak terhanyut di sekitar perairan pulau ini yang bisa mengancam kelestarian habitat burung-burung,” katanya.
Secara administrasi, lanjut Menhut, Pulau Rambut masuk Kelurahan Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Suaka Margasatwa Pulau Rambut dikategorikan ke dalam ekosistem lahan basah (wetland ) dan masuk dalam pengelolaan ekosistem esensial. Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa, Pulau Rambut ditetapkan secara resmi sebagai cagar alam melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No 7 pada 3 Mei 1937 dengan luas kawasan sekitar 20 hektare (ha).
Pada 1999 terjadi perubahan status dari cagar alam menjadi Suaka Margasatwa yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 275/Kpts-II/1999 tertanggal 7 Mei 1999 tentang Perubahan Status Cagar Alam Pulau Rambut menjadi Suaka Margasatwa Pulau Rambut dengan luas 90 ha yang terdiri dari 45 ha daratan dan 45 ha perairan. Selain mengunjungi Pulau Rambut, Menhut juga berkesempatan memberi nama bayi lumba-lumba di Ocean Dream Samudra, Ancol Taman Impian. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD: Jangan Ubah Tugu Bekasi!
Redaktur : Tim Redaksi