Survei Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Soal Putusan MK

Senin, 06 November 2023 – 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalami Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi putusan itu dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Resmi Dibentuk, Ada Nama Habib Luthfi hingga Kaesang bin Jokowi

Adapun para responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”

“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11).

BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara: Kelihatan Betul Putusan MK Lahir dari Cawe-Cawe Politik

Dalam survei itu menujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya Presiden turut serta mempengaruhi atau cawe-cawe dalam putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden menyatakan bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.

BACA JUGA: ABI Tidak Ingin Cawe-Cawe di Politik, Harapkan Pemilu 2024 Berkualitas

Lebih lanjut, kata Yunarto, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi cawapres,” ungkap Yunarto.

Sementara ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Anak Buah Prabowo Ini dan Istrinya Cawe-cawe di Sejumlah Proyek di Kemenhub


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler