jpnn.com, JAKARTA - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menyebutkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait tilang elektronik mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan jumlah masyarakat yang mengetahui inisiatif Kapolri Listyo Sigit dengan meniadakan tilang manual angkanya cukup tinggi, mencapai 51,9 persen.
BACA JUGA: Jika Anda Terima Pesan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Waspadalah
"Mayoritasnya mendukung kebijakan Kapolri Listyo Sigit,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar secara virtual, Minggu (27/11).
Survei dilakukan dalam rentang 30 Oktober sampai 5 November 2022, melibatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
BACA JUGA: HUT ke-67 Polantas, Kapolri Resmikan Program Tilang Elektronik di 8 Polda
"Sebanyak 68,5 persen masyarakat mendukung keputusan Kapolri Listyo Sigit dengan meniadakan tilang manual, menggantinya dengan tilang elektronik," bebernya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Korps Lalu Lintas atau Korlantas untuk menghentikan tilang manual.
Adapun yang berlaku adalah tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.
Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
ETLE Korlantas atau electronic traffic law enforcement merupakan program dari Korlantas Polri yang implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi itu berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam lalu lintas. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul