jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Indopol merilis survei terbaru tentang kondisi hukum pasca Keputusan MK Nomor 90 yang mengatur batas usia capres-cawapres.
Hasilnya, kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan 7,2 persen sejak Juni 2023 (60,48 persen menjadi 53,3 persen).
BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye Pilpres: Kenapa Ganjar Pilih Merauke?
“Begitu pula dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami tren menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29 persen (dari 74,11 persen menjadi 67,82 persen),” ujar Ratno Sulistyanto selalu Direktur Eksekutif Indopol Survei di Jakarta, Senin (27/11).
Sementara evaluasi kinerja pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin pada November 2023 ini kepuasan rendah berada pada bidang pembukaan lapangan kerja (49,76 persen) serta penanganan pengangguran dan kemiskinan (49,44 persen).
BACA JUGA: Kompak Kenakan Baju Hitam-Putih, Ganjar dan Mahfud Teken Deklarasi Kampanye Damai
“Pasca-keputusan MK Nomor 90 dan sidang etik oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik ketua MK soal putusan syarat pendaftaran capres-cawapres memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggara hukum di Indonesia,” beber dia.
Hal ini ditunjukkan dalam survei ini ada 62,1 persen publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, menyatakan tidak setuju sebesar 51,45 persen dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92 persen.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Diyakini Mampu Mereformasi Hukum
“Alasan publik tidak setuju karena kepututusan MK tersebut penuh dengan unsur politis karena memberikan karpet merah anak presiden,” kata dia.
Selain itu, keputusan MK tersebut menciderai rasa keadilan hukum di Indonesia, dan karena keputusan MK tersebut tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktik nepotisme (Anwar Usman, mantan Ketua MK adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo).
Lanjut Ratno menerangkan, jika membaca data hasil Indopol tentang buruknya situasi penegakan hukum di Indonesia, secara kualitatif sepertinya kandidat potensial yang dapat memperbaiki dan mereformasi hukum dengan baik adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Dalam paslon (capres-cawapres) ini ada faktor Mahfud yang punya pengalaman panjang dalam dunia hukum dan terakhir sebagai Menkopolhukam dia membentuk tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam,” kata dia.
Dia juga menyebut duet Ganjar-Mahfud memiliki rekam jejak dan pengalaman yang kuat dalam hukum dibutuhkan karena kondisi hukum berada dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama pasca putusan MK.
“Berdasarkan survei Indopol yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada 6 - 12 November 2023 terkait Pasca-putusan MK No.90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, kinerja pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya mendapatkan rapor merah,” beber dia.
Sementara Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia, butuh profil calon presiden-wakil presiden yang berpengalaman.
“Kami cek Ganjar-Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum. Mahfud yang menjadi satunya satunya calon yang mampu mendobrak kebobrokan hukum,” ujar dia.
Sosok Mahfud juga yang membuka wacana reformasi hukum di sosial media dan bisa bicara masalah kebobrokan hukum.
“Pilih sosok yang turun ke bumi dan yang berani ungkap kebobrokan. Mahfud memiliki rekam jejak dan pengalaman. Kita butuh orang yang berani ke depan,” kata dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Bekali Volunternya dengan Buku Saku, Isinya Petunjuk Menjaga Martabat Pemilu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan