Survei LSI: Pemilih Jokowi 30,8% Pilih Prabowo, Anies Baswedan juga Dapat Lumayan

Senin, 10 April 2023 – 07:28 WIB
Kandidat Capres 2024 Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan pemilih pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 banyak juga yang memilih Prabowo Subianto sebagai kandidat capres 2024.

Memang, pemilih Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 terbanyak memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, yakni 39,3 persen.

BACA JUGA: Upaya Membentuk Koalisi Besar Lebih Bermartabat Ketimbang Menjegal Anies Baswedan

"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Minggu (9/4).

Djayadi menyampaikan hal tersebut saat memaparkan hasil survei nasional LSI 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini'.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso

Lebih lanjut, Djayadi menyebutkan, hasil survei menunjukkan pemilih Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, memilih Prabowo Subianto sebanyak 30,8 persen.

Sedangkan Anies Baswedan sebanyak 16,9 persen. Kemudian sebanyak 13 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

BACA JUGA: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2023, Ganjar Siapkan Jalur Tol Fungsional Solo-Yogyakarta

LSI melakukan survei selama 31 Maret hingga 4 April 2023.

Terdapat sebanyak 1.299 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD).

Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Sementara itu, margin of error diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler