jpnn.com, JAKARTA - Media Survei Indonesia (MSI) menggandeng Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan survei opini pemudik tentang vaksin halal, pada 1 – 7 Mei 2022.
Pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.
BACA JUGA: Minta Iqlima Kim Jujur, Hotman Paris: Kami Bermesra-mesraan, Sangat Mesra
Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik, seperti Rest Area Tol Jakarta – Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta – Merak (KM 43).
Kemudian, Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).
BACA JUGA: Berhubungan Badan Saat Haid Bisa Tertulari Virus, Jangan Lupa Pakai ini, ya!
Penentuan responden dilakukan secara nonprobabilistik dengan metode purposive sampling.
Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin covid-19.
BACA JUGA: Mafia Vaksin Dinilai Jadi Biang Kerok Pemerintah Abaikan Putusan MA
Menurut Direktur MSI Asep Rohmatullah, mayoritas responden (87.8%) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Hanya 1.1% responden yang menolak. Hanya saja, kata Asep, putusan MA nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden (22.7%).
Dukungan publik, lanjut Asep, semakin dikuatkan dengan pendapat sebagian besar responden (78%), yang mengaku sangat kecewa apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
“Sebanyak 78.4% responden menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim. Hanya 7.6% responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14% tidak tahu/tidak menjawab,” seru Asep.
Asep menegaskan, pemerintah akan terancam kehilangan kepercayaan publik bila tidak segera menjalankan putusan MA.
Mayoritas responden (89.7%) lebih banyak memilih pendapat yang menyatakan pemerintah akan kehilangan kepercayaan jika tidak menjalankan putusan MA dibanding pendapat sebaliknya yang menyatakan pemerintah tidak akan kehilangan kepercayaan publik jika tidak menjalankan putusan MA (2.4%).
“Bahkan hasil survei menunjukkan ada 57.8% responden yang sangat/cukup percaya jika ada mafia vaksin yang bermain, efek dari lambatnya pemerintah mengeksekusi putusan MA. Yang kurang/tidak percaya sebanyak 24%. Tidak menjawab, 18.1%,” ungkapnya.
Selain itu, Asep mengutarakan hampir semua responden (92.3%) juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apa pun pascaadanya putusan MA. Hanya 0.2% yang tidak setuju dan tidak mendukung.
“Mayoritas responden (92.3%) setuju dan mendukung sikap MUI. Hanya 0.2% yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya, 7.6% tidak tahu/tidak menjawab,” terang Alumni UIN Jakarta ini.
Pendapat responden terhadap sikap MUI ini, lanjut Asep, semakin ditegaskan dengan hampir seluruh responden (92.9%) yang juga setuju dan mendukung sikap Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan menghentikan vaksin haram untuk warga Muslim.
Sisanya, 0.4% tidak setuju dan tidak mendukung sikap YKMI.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada