jpnn.com, JAKARTA - PT Surveyor Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman kerja sama (memorandum of understanding/MoU), tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi produk halal, pada Kamis (21/10).
Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat.
BACA JUGA: Suami Shandy Aulia Muncul, Pesan untuk Putrinya jadi Sorotan
"Kolaborasi ini merupakan kerja sama strategis melalui layanan jasa sertifikasi halal yang akan dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam," ujar Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono.
Surveyor Indonesia, sambung Haris sebagai independent surveyor akan memberikan jaminan halal dari kandungan produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
BACA JUGA: Menu Burger King Indonesia Gandeng KineMaster
“Adapun untuk pemeriksaan jasa, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal," tutur Haris.
Ditambah dengan berbagai pengalaman di bidang survey, inspeksi, verifikasi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi selama 30 tahun.
BACA JUGA: Perkuat Edukasi Investor Ritel, Pandu Sjahrir Investasi di Platform Milik Ellen May
"Kami yakin bisa memberikan delivery pekerjaan yang memuaskan dan tentu saja sesuai dengan standar mutu yang berlaku," ucap Haris.
“MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama," harap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan skema perjanjian yang ada, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk.
Sementara itu, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy