jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh memerintahkan Fraksi Partai NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12).
BACA JUGA: F-PKB Setuju Pembahasan RUU DKJ: Kepala Daerah Harus Dipilih Lewat Pemilu
Surya Paloh menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Selama ini, lanjutnya, posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
BACA JUGA: Yandri Susanto: PAN Tolak Usul Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di tanah air,” ungkapnya.
Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik. Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 8 Desember 2023
Suraya Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Menurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," katanya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, merupakan sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Seusai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi