jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS), Rivai Kusumanegara mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
MA menolak kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Bicara National Branding
"Putusan Mahkamah Agung ini tentu objektif karena telah melewati proses hukum yang berjenjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi,” kata Rivai, Kamis (24/11).
Rivai menambahkan putusan tersebut memberi kepastian bagi investor yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.
BACA JUGA: Ketua MPR Risau, Dari 100 Petani Hanya 4 Orang yang Punya Lahan
"Klien kami menjalankan kegiatan perkebunannya dengan menaati regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai standar sertifikasi Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO) yang telah dikantongi perusahaan," kata Rivai.
Dalam salinan putusan nomor 2905 K/Pdt/2015 yang dipublikasikan website resmi MA pada 11 November 2016, majelis yang terdiri dari hakim agung Abdul Manan, Zahrul Rabain dan Soltoni Mohdally menyatakan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA: Mari Jo Ka Manado Siap Geber Tahun 2017
Putusan itu dilakukan setelah majelis meneliti dengan seksama memori kasasi 8 Juni 2015 dan kontra memori kasasi 6 Juli 2015.
Hakim menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum. Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. MA juga memperkuat pertimbangan hukum putusan PT Jakarta.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli dan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 19-24 Maret 2012 itu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan gambut. Karena hanya kebakaran permukaan saja. Organisme tanah masih dalam kisaran normal, sehingga para ahli menyimpulkan bahwa lahan di lokasi kebakaran tidak rusak.
Hal itu disampaikan antara lain oleh ahli Muhammad Noor dari Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kementerian Pertanian.
Sedangkan ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan Kementan I Gede Putu Karwadijuga menilai tergugat telah memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karenanya api dapat dipadamkan secara mandiri dalam waktu lima hari.
Perusahaan tidak memiliki motif membakar. Sebab, areal yang terbakar terbukti telah dibuka dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Kesenjangan Sosial Harus Segera Dientaskan
Redaktur : Tim Redaksi