Suryadharma Merasa Tidak Bersalah, Ini Argumentasinya

Senin, 07 September 2015 – 19:46 WIB
Suryadharma Ali. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah melanggar ketentuan perihal pemanfaatan sisa kuota ibadah haji nasional tahun 2012.

Menurutnya, kebijakan memberi jatah sisa tersebut kepada sejumlah tokoh dan pejabat bukan lah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Aneh, Polri Tak Bisa Tangkap Pembakar Hutan

Bekas ketua umum PPP itu menjelaskan, setiap tahun selalu ada sekitar 1-2 persen kuota haji yang gagal terserap. Ini disebabkan adanya jamaah yang wafat, sakit keras, hamil atau tidak mampu melunasi biaya tepat waktu.

"Jumlah calon jemaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194 ribu orang, maka yang tidak terserap lebih dari 2 ribu orang dari kuota," kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA: Menko Rizal Beber Lima Jurus Kebut Proyek Listrik Jokowi

Adanya sisa kuota, lanjut terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu, menimbulkan sejumlah masalah baru. Selain mubazir, pemerintah Arab Saudi juga memiliki kecenderungan mengurangi jatah negara yang kuota hajinya tak terserap secara maksimal.

Karena alasan itulah, Kementerian Agama membuat kebijakan memberikan sisa kuota kepada sejumlah pihak. Ada 18 kriteria yang ditetapkan Kemenag sebagai penerima sisa kuota tersebut.

BACA JUGA: BNPB Punya Kepala Baru, Ini Orangnya

Di antaranya, jamaah usia lanjut, petugas pembimbing haji, kementerian dan lembaga, anggota DPR, DPD, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI-Polri, BPS, veteran, wartawan serta tokoh-tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.

Suryadharma mengklaim kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ucap Suryadharma menyampaikan isi pasal tersebut.

Pria yang menjabat sebagai menteri Agama pada periode 2009-2014 itu bersikukuh kebijakan yang diambilnya tidak menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, negara justru rugi jika kuota yang ada tidak digunakan secara maksimal.

Dia berargumen bahwa tidak ada satupun jamaah haji yang haknya dirampas dalam hal ini. Pasalnya, kuota yang digunakan bukan milik jamaah yang siap untuk berangkat saat itu.

Pemberangkatan penerima kuota sisa ini, tambahnya lagi, juga tidak menggunakan uang negara. Namun dalam eksepsinya, Suryadharma tidak menjelaskan apakah para penerima itu berangkat atas biaya sendiri.

"Pertanyaanya apakah pemberian sisa kuota itu salah? Jawabannya adalah tidak salah sama sekali, karena tidak menggunakan keuangan negara," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setoran Kurang, Parpol Ini Lebih Memilih Orang Luar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler