jpnn.com, PALEMBANG - Susanto alias Jimy, 40, warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, yang baru sehari menikahi seorang janda harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati karena mencuri Hp milik ST, 40, dan anaknya, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanitres Iptu Ledi mengatakan, tangkap pelaku di rumahnya sendiri ketika sedang santai, Minggu (21/3) sekira pukul 17.00 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari korban membuat laporan di Mapolsek Kertapati Palembang,” ujar Irwan Sidik, Senin (22/3).
BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut dan membawa korbannya juga ke Mapolsek Kertapati Palembang.
Atas ulahnya juga, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal Pencurian dan Keberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Irwan juga menuturkan untuk modus tersangka ini berawal dari dari perkenalan dari grup kontak jodoh bernama Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda di media sosial.
“Pelaku pada Minggu (28/2) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban dilangsungkan pernikahan antara korban dan tersangka dengan mas kawin yakni berupa Rp50 ribu,” kata Kapolsek.
Lalu setelah melaksanakan akad nikah pelaku tidur bersama, namun tersangka setelah tidur bersama membangunkan korban dan pamit mau pulang ke Bangka dan tidak lupa mencium kening korban.
“Namun ketika korban mau menelpon tersangka ternyata HP milik korban tidak ada dan ketika mau meminjam HP milik anak juga tidak ada juga,” ungkapnya.
Ia juga mengaku setelah itu korban bersama anaknya sempat mencari Hp tersebut, namun sudah tidak ada lagi.(dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi