jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pelanggaran merek dengan penggugat Sushi-Tei Pte. Ltd. dan PT Sushi-Tei Indonesia serta pihak tergugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja (mantan Presiden Direktur Sushi-Tei Indonesia).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyampaikan sejumlah bukti-bukti pelanggran merek yang dilakukan oleh tergugat, di antaranya bukti kepemilikan hak atas merek Sushi-Tei di berbagai negara. Kemudian bukti adanya pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan di website Boga Group bahwa merek Sushi-Tei merupakan bagian dari restoran Boga Group.
BACA JUGA: Perkara Gugatan Pelanggaran Merek, Sushi-Tei Siap Ajukan Bukti
“Kami juga menemukan adanya penggunaan nama maupun logo Sushi-Tei pada website, brosur, dan kartu nama Kusnadi Rahardja untuk Boga Group. Logo Sushi-Tei juga dijumpai pada kemasan fisik beberapa produk Boga Group,” kata James Purba, kuasa hukum penggugat dalam keterangan persnya, Rabu (30/10).
Penggugat juga menyampaikan bukti berupa pemberitaan di sejumlah media, antara lain SWA dan Marketeer.com yang didalamnya mengutip pernyataan Kusnadi Rahardja bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.
”Jadi kami jumpai di beberapa artikel seperti di SWA pada Aprl 2017 dan Februari 2014, kemudian di Marketeers.com pada 2016 yang berisi wawancara dengan Kusnadi Rahardja, yang menyebutkan ada keterkaitan Sushi-Tei dengan Boga Group. Ini sama sekali tidak benar. ini adalah pernyataan yang menyesatkan, dan tentu merugikan pihak Sushi-Tei sebagai pemilik merek yang terdaftar,” kata James.
Seperti diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei. Perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian tersebut, Sushi-Tei menuntut ganti rugi sebesar total USD 250 juta (Rp 3,5 triliun).
Menurut James, perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak ekslusif kliennya atas merek Sushi-Tei dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek).
Sementara kuasa hukum tergugat dalam eksepsinya menyatakan, tergugat menilai perkara ini bukan pelanggaran merek sehingga Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili. Gugatan yang diajukan seharusnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, bukan perdata khusus. Namun, pekan lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat karena menilai perkara tersebut merupakan sengketa merek dan memerintahkan perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk diketahui, Sidang Perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan Rabu, pekan depan, dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari penggugat dan bukti-bukti dari tergugat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich