Susi, Amel, Sari, Mengapa Kalian Cari Uang dengan Cara Haram?

Selasa, 09 Juni 2020 – 05:01 WIB
Tiga kurir narkoba ditangkap Polda Bali, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Tiga perempuan bernama Ni Komang Susilawati (33), Amelia (22), dan Sariani (30), ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba.

Ketiga perempuan itu berbagi peran dalam menjalankan tugasnya dalam bisnis peredaran narkoba.

BACA JUGA: Dwi Sasono Ditahan karena Narkoba, Begini Dukungan Raffi Ahmad untuk Widi Mulia

"Untuk pelaku Sariani mengaku sebagai tukang pecah atau timbang narkoba yang akan diedarkan. Sedangkan, pelaku Ni Komang Susilawati dan Amelia yang berperan sebagai tukang tempel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin (8/6).

Yuni Setiawan menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita seluruhnya adalah 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.

BACA JUGA: Pengakuan Pengedar: Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Kronologis penangkapan, Yuni Setiawan menjelaskan pada Senin, 1 Juni 2020, pukul 17.30 WITA telah menangkap dua pelaku bernama Ni Komang Susilawati dan Amelia.

Keduanya ditangkap di Jalan Buana, Gg Buana Putra No. 3 A depan kamar No. 9, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.

BACA JUGA: Penilaian Bang Saleh tentang Sosok Aurel dan Azriel Hermansyah

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan tas selempang di dalamnya berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui mendapat seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dari pelaku bernama Sariani.

"Pelaku Komang Susilawati ini berperan sebagai tukang tempel dan selalu mengajak Amelia. Selanjutnya, petugas kami juga menangkap pelaku lainnya yaitu Sariani saat digeledah ditemukan 13 paket ekstasi sebanyak 59 butir dan satu paket sabu-sabu," ujarnya pula.

Penyelidikan dilakukan dalam kamar pelaku, dan ditemukan 20 paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi.

Barang bukti yang disita dari pelaku Komang Susilawati yaitu enam plastik klip, di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 4,24 gram bruto atau 2,44 gram neto, 14 paket di dalamnya masing-masing berisi tablet diduga ekstasi 62 butir, dan dua buah HP.

Sedangkan dari pelaku Sariani didapatkan 21 paket di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 62,21 gram bruto atau 53,99 gram neto, dua timbangan elektrik dan dua HP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler