jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap 10 orang pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Cianjur. Penangkapan dilakukan hanya dalam satu pekan ini.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, dari 10 orang tersangka tersebut, sembilan orang pengedar sabu-sabu dan satu orang sebagai ganja.
BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan
“Para tersangka ini mendapatkan barang dari Bogor dan Jakarta,” kata AKBP Juang dilansir RADARCIANJUR.com Sabtu (6/6).
Juang mengatakan, dari ke 10 orang tersangka berhasil diamankan 102,75 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati Polisi di Medan
“Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari usaha jualan barang haram itu, mereka mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari satu gram.
BACA JUGA: Banyak Bule Berkeliaran di Jalan Tak Pakai Helm dan Masker, Bebasnya di Indonesia
“Mereka memasarkan ke desa-desa yang ada di pelosok Cianjur,” ujar Kapolres.
Dari 10 tersangka yang diamankan ada empat orang yang dikendalikan dari Lapas Banceuy Bandung.
“Kami akan terus melakukan operasi, sampai narkoba ini bisa diminimalisir di Cianjur,” ujar Kapolres. (dil/radarcianjur)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti