jpnn.com - JAKARTA - Advokat Susi Tur Andayani mengaku sudah lama mengenal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia pun sempat bekerja di kantor hukum Akil.
Hal itu diungkapkan Susi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Mundur Jadi Menteri, Hatta Tunggu Permintaan Prabowo
"Saya (kenal) dengan Akil tahun 96, saya tinggal di rumah beliau, kerja di lawfirm beliau," kata Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5).
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin ketika pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak di MK. Namun demikian Susi mengaku selama menangani Pilkada Lebak, dirinya tidak pernah bertemu dengan Akil.
BACA JUGA: SBY : Jokowi Nonaktif sebagai Gubernur
"Tidak pernah yang mulia. Saya tidak pernah ketemu (Akil) baik di kantor dan di rumah," ujar Susi.
Seperti diketahui, Atut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui Susi Tur.
BACA JUGA: Besok, Dahlan-Mahfud Gelar Pertemuan Khusus
Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Vonis, Dirut PT Indoguna Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi