JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai kendur. Selain mulai mencicil uang pengganti, Susno memutuskan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat dirinya dibui.
"Atas saran kami, Pak Susno memutuskan untuk tidak ajukan PK," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Susno, Sabtu (1/6). Susno memutuskan mematuhi putusan MA yang menolak pengajuan kasasinya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Salah satu pertimbangan kubu Susno tidak mengajukan PK adalah substansi putusan MA. "Putusannya (MA) sudah benar. Hanya, jaksa yang mengubah putusan (saat eksekusi)," terang Fredrich.
MA menyatakan, Susno bersalah dalam perkara gratifikasi penanganan kasus dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar. Versi Susno, jaksa berbuat melebihi kewenangan dalam mengeksekusi putusan. Seharusnya, Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500. Namun, dia malah diultimatum agar segera masuk bui dan membayar denda plus uang pengganti.
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, pihaknya tidak diam saja terhadap tindakan jaksa. "Laporan ke Mabes (Polri) tetap dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, jaksa akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Kejagung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung fokus menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Untuk itu, Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno.
"Sabar dong. Dia kan sudah memberikan iktikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Susno sudah sanggup membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Nah, Kejagung menyambut baik keputusan tersebut.
Susno menyerahkan diri ke Kejagung dan meminta dibui di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tiga pekan berada di penjara, Susno membayar denda, biaya perkara, dan mencicil uang pengganti dengan total Rp 700.002.500. Dia masih memiliki tanggungan uang pengganti Rp 3,7 miliar. (byu/c1/ca)
"Atas saran kami, Pak Susno memutuskan untuk tidak ajukan PK," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Susno, Sabtu (1/6). Susno memutuskan mematuhi putusan MA yang menolak pengajuan kasasinya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Salah satu pertimbangan kubu Susno tidak mengajukan PK adalah substansi putusan MA. "Putusannya (MA) sudah benar. Hanya, jaksa yang mengubah putusan (saat eksekusi)," terang Fredrich.
MA menyatakan, Susno bersalah dalam perkara gratifikasi penanganan kasus dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar. Versi Susno, jaksa berbuat melebihi kewenangan dalam mengeksekusi putusan. Seharusnya, Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500. Namun, dia malah diultimatum agar segera masuk bui dan membayar denda plus uang pengganti.
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, pihaknya tidak diam saja terhadap tindakan jaksa. "Laporan ke Mabes (Polri) tetap dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, jaksa akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Kejagung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung fokus menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Untuk itu, Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno.
"Sabar dong. Dia kan sudah memberikan iktikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Susno sudah sanggup membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Nah, Kejagung menyambut baik keputusan tersebut.
Susno menyerahkan diri ke Kejagung dan meminta dibui di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tiga pekan berada di penjara, Susno membayar denda, biaya perkara, dan mencicil uang pengganti dengan total Rp 700.002.500. Dia masih memiliki tanggungan uang pengganti Rp 3,7 miliar. (byu/c1/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kemungkinan John Kei jadi Next Target
Redaktur : Tim Redaksi