Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta

Jumat, 24 Mei 2013 – 05:48 WIB
JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200 juta, Susno mulai menyicil pembayaran uang penganti senilai total Rp 4,2 miliar. Kejagung pun mengurungkan rencana penyitaan aset Susno.
   
Kepastian pembayaran itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kemarin. "Kemarin (23/5) Alhamdulillah, sudah dicicil dia (Susno) Rp 500 juta," terang Basrief usai salat Jumat di masjid Baitul Adli kompleks Kejagung. itu artinya Susno telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebelumnya, Senin (20/5) lalu Susno telah membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta plus biaya perkara Rp 2.500. dua hari kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengirimkan surat permintaan agar Susno segera membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar sesuai vonis pengadilan.

Pihak susno yang sempat menyatakan tidak akan membayar uang pengganti pun luluh. Namun, uang pengganti tersebut dibayar dengan dicicil. Pihak kejagung pun tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut. yang penting, pada akhirnya seluruh kewajiban alumnus Akpol 1977 itu bisa dipenuhi seluruhnya.

"Dalam kurun waktu tidak terlalu lama mudah mudahan saja (dilunasi)," lanjut Basrief. Rencana menghitung dan menyita aset Susno pun ditunda. Jaksa eksekutor memilih menunggu Susno melunasi seluruh kewajibannya. Pihak Kejagung yakin Susno bakal melunasi sisa uang pengganti Rp 3,7 miliar sehingga tidak perlu sampai menyita aset.

Sebagaimana diberitakan, putusan Mahkamah Agung yang dianggap cacat hukum oleh Susno akhirnya dijalani. Susno menyerahkan diri 2 Mei lalu untuk menjalani hukuman tihga setengah tahun penjara di lapas kelas IIA Cibinong. Selain mendapat vonis penjara, Susno juga wajib membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar, denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2.500. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Dunia Tentang Papua Sudah Kondusif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler