Susno: Masa Saya Menjalani Perkara Orang Lain

Kamis, 14 Maret 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan Kabarekrim Polri Komjen Pol Susno Duaji menyatakan siap bila harus menjalani eksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Namun dia masih bingung harus menjalani eksekusi yang mana.

"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500," kata Susno di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Hal ini dikatakan Susno karena dalam putusan MA yang menolak kasasinya hanya disebutkan; "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa. Serta Membebankan pemohon kasasi/ terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500".

"Seandainya balik ke putusan PT, yang diputus PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Lha gimana mau masukkan saya, nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masa saya menjalani perkara orang lain," tuturnya.

Susno dengan tegas juga menyebutkan bahwa berdasarkan putusan MA, tidak ada yang aneh diputusan tersebut. Bahkan menurutnya anak kecil saja bisa membaca putusan tersebut.

Sebaliknya, tukas Susno, perkara yang diputus di tingkat banding itu merupakan perkara yang tidak dimintakan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga dia tidak mungkin menjalankannya.

"Kalau saya melaksanakan itu (putusan banding), berarti saya tidak taat hukum. Saya saking taat hukumnya, saya disel aja siap kok," tantang Susno yang mencuatkan istilah Cicak dan Buaya itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Sindir Mahfud Soal Kasasi Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler