Susno Mengaku Belum Pernah Dipidana

Selasa, 30 April 2013 – 17:51 WIB
JAKARTA - Bakal calon anggota legielatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang, Susno Duadji mengaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana ke KPU. Hal ini diketahui dari formulir BB-1 yang diserahkannya kepada KPU saat mendaftar sebagai bakal caleg pada 22 April lalu.

Formulir BB-1 adalah pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Formulir ini merupakan salah satu berkas syarat pencalonan anggota legislatif.

Seperti dilansir dari data KPU RI, Selasa (30/4), surat pernyataan bermaterai ini  ditandatangani oleh Susno serta Ketua Umum dan Sekjen PBB. Selaku bakal caleg PBB, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I dengan nomor urut 1.

Seperti diketahui, Susno telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus suap dari PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar 2008. Namun, hingga saat ini vonis tersebut tidak pernah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Selama ini Susno selalu menganggap putusan kasusnya cacat dan harus dibatalkan demi hukum. Bahkan baru-baru ini mantan Kapolda Jabar itu menyebut usaha jaksa untuk melakukan eksekusi sebagai pelanggaran hukum.

"Perbuatan jaksa ini telah melanggar Pasal 333 (Kitab Undang-undang) Hukum Pidana. Itu bukan delik aduan. Tak perlu menunggu laporan saya, jaksa harus ditangkap," ujar Susno dalam sebuah video yang diunggah ke situs YouTube, kemarin. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufiq Ingatkan Pemerintah Tak Umbar BLT

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler