JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara tiga setengah tahun dengan denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian kepada negara senilai Rp 4 miliar.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak berkompeten lainnya terkait hal ini termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan tetap melaksanakan eksekusi atas vonis yang dinilainya berlaku terhadap Susno. "Saya kira kita harus eksekusi, jadi masalah waktu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).
Pelaksanaan eksekusi sesuai amanat pasal 270 KUHAP menyatakan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. "Eksekutor itu adalah jaksa, tidak Jaksa Agung, tidak Kajari (Kejaksaan Negeri), tapi jaksa itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP," tegasnya.
Basrief menyadari bahwa pihak Susno memiliki pembelaan dengan bersandar pada KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf K. Aturan ini menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan, tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
"Ini kan masalahnya diramaikan 197 KUHAP itu, tapi saya tetep berpendapat, setelah saya berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan beberapa pakar lainya, itu harus dieksekusi," ungkapnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasasi diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Jaksa berpendapat bahwa dengan putusan MA itu maka Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 Maret 2012.
Susno yang dijuluki sang Whistle Blower atas jasanya mengungkap berbagai kasus korupsi itu juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan maka harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jaksel menilai Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi karena menurutnya sudah jelas dalam hasil putusan di MA. "Silakan cek bunyi putusan MA itu seperti apa. Kan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan (Kajari Jaksel) sudah melakukan panggilan (kepada Susno). Intinya kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP itu," tegasnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Kejari Jaksel berdasarkan putusan nomor 801K/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 Februari 2013 memerintahkan eksekusi terhadap Susno. Sebelumnya Fredrich Yunadi, kuasa hukum Susno, menyatakan bahwa secara de facto dan de jure, eksekusi oleh Kajari Jaksel itu salah alamat. "Putusan nomor itu bukan kasus klien kami, sehingga panggilan itu adalah cacat hukum dan harus dikesampingkan," ujar Yunadi di tempat yang sama.
Yunadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika Kejari Jaksel nekad melakukan eksekusi terhadap kliennya. Apabila dalam putusan MA, ada penafsiran tambahan dengan menambah amar putusan dan dilakukan eksekusi hukum, maka Jaksa dapat dikenakan pasla 23 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP dan pasal 333 KUHP.
"Jaksa bisa terkena pidana paling lama enam tahun jika melanggar aturan pasal 421 KUHP," ujar Yunadi.
Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak berkompeten lainnya terkait hal ini termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan tetap melaksanakan eksekusi atas vonis yang dinilainya berlaku terhadap Susno. "Saya kira kita harus eksekusi, jadi masalah waktu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).
Pelaksanaan eksekusi sesuai amanat pasal 270 KUHAP menyatakan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. "Eksekutor itu adalah jaksa, tidak Jaksa Agung, tidak Kajari (Kejaksaan Negeri), tapi jaksa itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP," tegasnya.
Basrief menyadari bahwa pihak Susno memiliki pembelaan dengan bersandar pada KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf K. Aturan ini menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan, tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
"Ini kan masalahnya diramaikan 197 KUHAP itu, tapi saya tetep berpendapat, setelah saya berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan beberapa pakar lainya, itu harus dieksekusi," ungkapnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasasi diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Jaksa berpendapat bahwa dengan putusan MA itu maka Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 Maret 2012.
Susno yang dijuluki sang Whistle Blower atas jasanya mengungkap berbagai kasus korupsi itu juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan maka harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jaksel menilai Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi karena menurutnya sudah jelas dalam hasil putusan di MA. "Silakan cek bunyi putusan MA itu seperti apa. Kan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan (Kajari Jaksel) sudah melakukan panggilan (kepada Susno). Intinya kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP itu," tegasnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Kejari Jaksel berdasarkan putusan nomor 801K/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 Februari 2013 memerintahkan eksekusi terhadap Susno. Sebelumnya Fredrich Yunadi, kuasa hukum Susno, menyatakan bahwa secara de facto dan de jure, eksekusi oleh Kajari Jaksel itu salah alamat. "Putusan nomor itu bukan kasus klien kami, sehingga panggilan itu adalah cacat hukum dan harus dikesampingkan," ujar Yunadi di tempat yang sama.
Yunadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika Kejari Jaksel nekad melakukan eksekusi terhadap kliennya. Apabila dalam putusan MA, ada penafsiran tambahan dengan menambah amar putusan dan dilakukan eksekusi hukum, maka Jaksa dapat dikenakan pasla 23 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP dan pasal 333 KUHP.
"Jaksa bisa terkena pidana paling lama enam tahun jika melanggar aturan pasal 421 KUHP," ujar Yunadi.
Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Wakil Djoko di Korlantas Tak Tahu soal Uang ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi