Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Jumat, 02 September 2022 – 23:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).

 

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi karena dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Baiquni diputuskan di PTDH setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sekitar hampir 12 jam yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. 

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris Hati

Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam sidang tersebut majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan Kompol Baiquni melanggar 

Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.

Kompol Baiquni juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf b juncto Pasal 8 Huruf c angka 1.

Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

Kendati demikian, kata Dedi, pengajuan banding merupakan hal terduga pelanggar.

"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi, dan barang bukti yang tadi diuji, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan (PTDH)," tutur Dedi.

Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat.

Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.

Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria  mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler