jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo, Rabu (4/6).
Dalam kesaksiannya, Suswono mengaku pernah menerima uang terkait pembahasan anggaran program revitalitasi SKRT di Dephut. Ia menerima uang itu ketika menjadi anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
BACA JUGA: Jadi Saksi Meringankan, JK Beber Uang untuk Bebaskan Sandera
Meski menerima uang, Suswono mengaku tidak pernah berhubungan dengan Anggoro. "Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD 2 ribu," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, Rabu (4/6).
Suswono menjelaskan, uang itu diterimanya dari Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal lewat Kepala Sekretariat Komisi IV kala itu, Tri Budi Utami.
BACA JUGA: Dukung Prabowo-Hatta, GIB Ingin Indonesia lebih Berkah
Suswono menyatakan, uang itu diterima secara bersamaan pada September 2007. Ia sempat menanyakan soal uang tersebut kepada Yusuf.
Saat itu, diakui Suswono, Yusuf tidak menyebut nama Anggoro. "Saya tanya ke Pak ketua pemberian apa, beliau secara spontan mengatakan SKRT. Dia tidak menyebut nama, SKRT saja," ujarnya.
BACA JUGA: Merasa Punya Hubungan Baik, JK Ingin Berkampanye di Aceh
Suswono mengaku penerimaan uang tersebut sudah diserahkan sebagai pemberian gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Bersaksi Dalam Sidang Anggoro
Redaktur : Tim Redaksi