JAKARTA - Penyidik KPK Amir Arif mengatakan dirinya sudah ditugaskan untuk mengintai Fathanah yang informasinya usai menerima uang suap dari PT Indoguna. Menurut Amir ketika itu Fathanah datang sendiri. Tak lama berselang Fathanah kedatangan tamu perempuan yang belakangan diketahui bernama Maharani.
Keduanya lantas naik ke lantai 17 dan menuju kamar 1740. Setelah menunggu beberapa saat, Amir dan timnya kemudian mengetuk pintu kamar dan menujukkan surat perintah penangkapan. Saat mengetuk pintu dan dibukakan oleh Fathanah, pria ini sedang tidak berpakaian.
"Ketika itu pintu tidak dibuka penuh," ujar Amir dalam sidang lanjutan perkara korupsi kuota impor daging sapi Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5).
Fathanah pun sempat meminta waktu untuk berpakaian. Ketika itu Maharani sedang berada di dalam kamar mandi. Setelah keduanya berpakaian lengkap, tim dari KPK kemudian menggelandang ke basement di mana mobil Fathanah terparkir.
Amir menyatakan kedua orang itu digiring ke lantai dasar hotel untuk menuju mobil Fathanah, Toyota Land Cruiser Prado. Di sana Fathanah di minta membuka bagasi dimana di dalamnya terdapat beberapa plastik hitam yang ditempatkan di kardus putih. Di dalam plastik itu terdapat banyak uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dihitung di KPK ternyata uang itu berjumlah Rp 990 juta saat dihitung.
"Sementara uang yang kami amankan dari Maharani ada Rp 10 juta," ujar Amir.
Selain Maharani, Amir, dan Dian, dalam persidangan kemarin dihadirkan pula saksi Menteri Pertanian (Menpan) Suswono. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memberikan kesaksian pagi sekitar pukul 09.15. Usai Suswono baru majelis hakim meminta keterangan Maharani, Amir dan Dian secara bersamaan. Usai itu baru hakim meminta kesaksian Ahmad Fathanah dan LHI.
Dalam kesaksiannya, Suswono membantah pernyataan Fathanah pada pengusaha Elda Devianne Adiningrat bahwa dirinya hadir dalam pertemuan di Lembang. Menurut kesaksiannya Suswono mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Fathanah, namun itu tidak di Lembang. Pertemuan dengan Fathanah itu antara lain di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Makassar dan Medan.
Usai memberikan kesaksian sekitar pukul 11.30, Suswono pada media yang mengatakan apa yang disampaikan Fathanah banyak kebohongan. "Apa yang dikatakan itu ngawur," ujarnya. Usai kesaksian Suswono, majelis hakim kemudian meminta kesaksian Maharani, Amir dan Dian secara bersamaan. Selanjutnya diikuti kesaksian Fathanah dan LHI secara terpisah.(gun)
Keduanya lantas naik ke lantai 17 dan menuju kamar 1740. Setelah menunggu beberapa saat, Amir dan timnya kemudian mengetuk pintu kamar dan menujukkan surat perintah penangkapan. Saat mengetuk pintu dan dibukakan oleh Fathanah, pria ini sedang tidak berpakaian.
"Ketika itu pintu tidak dibuka penuh," ujar Amir dalam sidang lanjutan perkara korupsi kuota impor daging sapi Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5).
Fathanah pun sempat meminta waktu untuk berpakaian. Ketika itu Maharani sedang berada di dalam kamar mandi. Setelah keduanya berpakaian lengkap, tim dari KPK kemudian menggelandang ke basement di mana mobil Fathanah terparkir.
Amir menyatakan kedua orang itu digiring ke lantai dasar hotel untuk menuju mobil Fathanah, Toyota Land Cruiser Prado. Di sana Fathanah di minta membuka bagasi dimana di dalamnya terdapat beberapa plastik hitam yang ditempatkan di kardus putih. Di dalam plastik itu terdapat banyak uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dihitung di KPK ternyata uang itu berjumlah Rp 990 juta saat dihitung.
"Sementara uang yang kami amankan dari Maharani ada Rp 10 juta," ujar Amir.
Selain Maharani, Amir, dan Dian, dalam persidangan kemarin dihadirkan pula saksi Menteri Pertanian (Menpan) Suswono. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memberikan kesaksian pagi sekitar pukul 09.15. Usai Suswono baru majelis hakim meminta keterangan Maharani, Amir dan Dian secara bersamaan. Usai itu baru hakim meminta kesaksian Ahmad Fathanah dan LHI.
Dalam kesaksiannya, Suswono membantah pernyataan Fathanah pada pengusaha Elda Devianne Adiningrat bahwa dirinya hadir dalam pertemuan di Lembang. Menurut kesaksiannya Suswono mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Fathanah, namun itu tidak di Lembang. Pertemuan dengan Fathanah itu antara lain di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Makassar dan Medan.
Usai memberikan kesaksian sekitar pukul 11.30, Suswono pada media yang mengatakan apa yang disampaikan Fathanah banyak kebohongan. "Apa yang dikatakan itu ngawur," ujarnya. Usai kesaksian Suswono, majelis hakim kemudian meminta kesaksian Maharani, Amir dan Dian secara bersamaan. Selanjutnya diikuti kesaksian Fathanah dan LHI secara terpisah.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Uang Suap Tak Mengalir ke Gubernur Sumut
Redaktur : Tim Redaksi