jpnn.com - JAKARTA - Sutan Bhatoegana konsisten dengan aturan di internal partainya. Salah satu deklarator Partai Demokrat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai Ketua DPP Demokrat, Komisi VII DPR, dan Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan.
Sikap Sutan itu diambil lantaran dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA: Akbar Harapkan Kader Golkar Pendukung Jokowi Tak Terang-Terangan
Juru Bicara Demokrat, Ruhut Sitompul, yang mengabarkan mengenai pengunduran diri rekannya itu.
"Dia sudah mengajukan pengunduran diri. Saya kira itu sikap terhormat," ujar Ruhut kepada JPNN kemarin (22/5).
BACA JUGA: Bawaslu Diminta Awasi Acara Televisi Jelang Pilpres
Untuk pengganti yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Sutan, Ruhut mengatakan, DPP belum mengeluarkan keputusan. DPC Demokrat Medan misalnya, untuk sementara waktu bisa ditangani para wakil ketua dan sekretaris. Ruhut mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama, DPP akan menunjuk salah satu pengurus DPP untuk memimpin Demokrat Medan.
Ruhut sendiri mengaku sudah diminta sejumlah rekannya untuk menggantikan Sutan, memimpin Demokrat Medan. Bahkan, kata Ruhut, Ketum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sudah memintanya.
BACA JUGA: SDA Mengaku Belum Tahu Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji
"Pak SBY juga meminta, tapi saya belum beri jawaban. Saya ini sudah sibuk sebagai juru bicara Demokrat," kata anggota Komisi III DPR itu.
Sutan sendiri belum bisa dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya itu. Dihubungi, ponselnya aktif tapi tidak diangkat.
Terkait dengan kasus yang membelit Sutan, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Sutan, antara lain mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno,Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen ESDM Atena, Kasubbag TU Sekjen ESDM Asep Permana, mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama ESDM Ego Syahrial, pegawai SKK Migas Elisabet Erika, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser.
Juga dipanggil untuk kasus yang sama, yakni Staf Asiparis SKK Migas Abu Rohim, Security SKK Migas Said Abu Bakar Ali, Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia, dan Sekretaris VPMR/mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan, Sutan nantinya bakal ditahan. Hanya saja, penahanannya akan dilakukan saat proses penyidikan hampir kelar. Dalam waktu dekat, Sutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Sita Mobil dan Motor Terkait Cuci Uang Wawan
Redaktur : Tim Redaksi