Sutan Diduga Terima THR, Ruhut: Belum Bisa Dinonaktifkan

Rabu, 12 Maret 2014 – 14:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana belum akan dinonaktifkan dari jabatannya. Meskipun namanya kerap disebut dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Juru Bicara PD Ruhut Sitompul menyatakan, Sutan belum dinonaktifkan karena baru diperiksa sebagai saksi. Ia baru dinonaktifkan apabila sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA: Asap di Riau, Kemenhub Minta Maskapai Patuhi Jarak Pandang

"Aku sebagai juru bicara Partai Demokrat, apabila sudah ada dua alat bukti yang dijadikan tersangka baru bisa menonaktifkan. Tapi kalau mengenai Sutan, masih saksi," kata Ruhut sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/3).

Sutan sudah dicegah KPK terkait terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

BACA JUGA: MA kembali Gelar Sidang Etik untuk Kasus Suap Hakim Ramlan

Ruhut menyatakan, Sutan tidak harus mundur meskipun sudah dicegah oleh KPK. Demokrat, lanjut dia, menunggu dua alat bukti. "Enggak (harus mundur)," tandasnya.

Seperti diberitakan, Sutan dicegah untuk enam bulan sejak 13 Februari 2014. Pencegahan itu dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangan, Ketua Komisi VII DPR itu tidak sedang berada di luar negeri. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ruhut Akan Perkuat Keterangan Nazar Soal Aset Anas

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT NSP Tersangka Pembakaran Lahan Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler