"Kalau BIN tetap mau diganti sebagai lembaga negara seperti Kepolisian dan Kejagung, silakan saja
BACA JUGA: Pramono: KPK Harus Proaktif Usut Nazaruddin
Kalau juga tetap sebagai lembaga pemerintah, tidak apa-apaHanya saja dia menegaskan, pergantian dari lembaga pemerintah ke negara harus tetap mengacu pada undang-undang
BACA JUGA: Tertutup, Pertemuan SBY dan Tujuh Pimpinan Lembaga Negara
Kalaupun acuannya ada pada UU 1945, semuanya bisa diubah."Ini bukan harga mati karena UU 1945 bisa diamandemenkan," tambahnya.
Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB, Ismadi Ananda menyebutkan usulan pergantian BIN menjadi lembaga negara dalam RUU Intelegen masih dalam tahap pembahasan
"Kami masih belum bisa beri penjelasan lebih lanjut
BACA JUGA: Dirikan PT Anak Negeri, Nazaruddin Pasti Kenal Rosa
Kita belum tahu kemauan DPR RI seperti apaYang jelas antara lembaga pemerintah dan negara fungsinya sama, hanya beda pada pertanggungjawabannya saja," tandasnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Redaktur : Tim Redaksi