jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) tak akan terwujud. Seiring dengan lengsernya Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, muncul larangan berjilbab yang dikeluarkan Mabes Polri.
Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com) menemukan surat larangan berjilbab yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Surat larangan itu tertanggal 19 Januari 2015.
BACA JUGA: Suharso jadi Wantimpres, PPP Memanas Lagi
"Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya," demikian bunyi surat tersebut yang didapat Pekanbaru, Selasa (20/1).
Wacana pemakaian jilbab pada polisi wanita bukan hal baru. Sutarman saat menjabat Kapolri berjanji Agustus atau September 2015 ini Perkap itu akan rampung. Setelah itu, pengadaan jilbab bagi polwan akan dilaksanakan. [Lihat: Kapolri Janji Rampungkan Perkap Jilbab Polwan]
BACA JUGA: Politikus PKS Wacanakan Revisi UU Kepolisian
"Nanti tahun 2015 sudah selesai," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jumat (9/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, saat ini perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Anggaran yang disiapkan Rp 1,2 triliun.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Budi Gunawan, 2 Polisi Mangkir dari Panggilan KPK
Menurut Sutarman, pemakaian jilbab merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.
Namun di era Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, belum juga dituntaskan aturan ini, tapi malah membuat surat edaran yang ditujukan Polda untuk menertibkan para Polwan yang berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan korps Bhayangkara tersebut.
Mengenai temuan surat edaran larangan berjilbab bagi Polwan ini, belum ada keterangan resmi. JPNN masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Blokir Rekening Komjen Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi