jpnn.com - SEMARANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dituntut pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Jaksa menilai telah terjadi tindak pidana kampanye terselubung yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Selain itu, kami jaksa penuntut umum juga menuntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," ujar jaksa Kurnia dalam sidang di PN Semarang Senin (28/10).
BACA JUGA: Tidak Ada Partai yang Antikorupsi
Meski tuntutan ringan, secara fakta yuridis persidangan Sutiyoso dianggap Kurnia terbukti melanggar semua pasal yang didakwakan.
Kurnia menjelaskan, Sutiyoso terbukti melakukan kampanye dalam perhelatan halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013. "Memang yang digelar adalah acara halalbihalal. Namun kenyataannya, dalam acara tersebut terdakwa (Sutiyoso, Red) melakukan orasi meminta dukungan kepada khalayak," tuturnya.
BACA JUGA: MA Bela Buron Kasus BLBI
Menanggapi hal itu, Sutiyoso tetap meminta bebas dalam pembelaannya nanti. Dia merasa tidak bersalah karena orasi tersebut hanya untuk internal partai. "Sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan, itu bukan kampanye rapat umum, jadi sah kami lakukan," kata pria yang akrab disapa Bang Yos tersebut.
Namun, dari perkara tersebut, Sutiyoso berharap kadernya maupun partai lain bisa belajar sehingga tidak terulang persoalan yang sama di kemudian hari. (bud/ton/ce1/JPNN)
BACA JUGA: Delapan Sukhoi Siaga di Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perketat Screening di Embarkasi
Redaktur : Tim Redaksi