Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara

Kamis, 14 Maret 2013 – 23:42 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun gugatan itu bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara.

Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, gugatan ini dilakukan karena KPU dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Oleh karenanya keputusan Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh siapa pun, tidak terkecuali KPU.

“Jadi putusan Bawaslu harusnya dijalankan sebagai perwujudan sistem controlling dari pelaksanaan Pemilu dan sebagai batasan hukum untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan pihak tergugat (KPU),” ujar Sutoyoso di Jakarta, Kamis (14/3).

Apabila KPU tidak menerima keputusan Bawaslu, lanjut Sutiyoso, maka Penyelenggara Pemilu pimpinan Husni Kamil Manik itu dapat dikategorikan tidak mengakui fungsi pengawasan pemilu. Dari prespektif hukum, sambung Sutiyoso, sikap dan tindakan KPU itu sama saja menolak azas pemerintahan yang baik karena tidak mengakui keputusan Bawaslu.

“Jadi yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang. Kalau dari persidangan hari ini (Kamis,red) kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar,” katanya.

Gugatan PKPI telah diajukan pada 5 Maret 2013 lalu. Atas gugatan PKPI itu, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali, yakni pada Rabu (13/3) kemarin dan hari ini, Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bahas Capres 2014 Saat Temui Purnawirawan Jenderal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler