Sutradara Wiro Sableng Prihatin Masih Ada Pelanggaran HAKI

Minggu, 30 September 2018 – 12:27 WIB
(ki-ka) Viky Sianipar, fotografer senior Aryono Huboyo Djati, dan sutradara Wiro Sableng, Angga Dwimas Sasongko saat di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sutradara Wiro Sableng, Angga Dwimas Sasongko memberikan simpatinya atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami fotografer senior Aryono Huboyo Djati.

Sebelumnya, Aryono Huboyo Djati melaporkan sembilan media siber karena memuat sebuah potret almarhum Tino Saroengalo dalam pemberitaan tanpa izin.

BACA JUGA: 5 Hal yang Bikin Film Wiro Sableng Layak Ditunggu

“Menurut pandangan saya sebagai sesama kreator, harus ada kasus (gugatan) seperti ini. Ada sebuah benchmark. Di kasus ini bisa dilihat berapa valuasi sebuah foto,” kata Angga Diwmas Sasongko.

Dia melihat, hak cipta tak hanya melindungi karya yang dibuatnya. Namun juga melindungi nilai ekonomi yang ada di dalamnya serta pengembangan dari karya tersebut yang juga menguntungkan pihak lain.

BACA JUGA: Teka-Teki Film Wiro Sableng Bakal Terjawab Lusa

Tak beda dengan Viky Sianipar. Sebagai musisi, dia melihat pelanggaran terhadap HAKI di dunia musik tanah air sudah sangat parah. Banyak hasil karya musisi dipakai sebagaibackground sound acara televisi atau infotainment tanpa izin.

"Pelanggaran itu sudah berjamaah, jadi keliatannya halal-halal saja. Kalau saja sistem pengaduan itu simpel, maka kreator atau musisi akan banyak yang melaporkan. Tapi kalau ribet, mereka lebih baik berkarya saja,” papar Viky.

BACA JUGA: Filosofi Kopi 2: Ben & Jody Tayang Juli

Sementara itu, kuasa hukum Aryono, Paulus Irawan mengatakan, langkah mediasi yang diinisiasi Dewan Pers menentukan apakah kesembilan media siber itu melanggar kode etik jurnalistik.

"Untuk soal gugatan hak ekonomi, Dewan Pers menyarankan untuk diselesaikan di luar,” ujar kuasa hukum Aryono, Paulus Irawan dalam siaran tertulisnya, Minggu (29/9).

Dijelaskan Iwan, penggunaan foto hasil karya kliennya yang tanpa izin ini telah melanggar Pasal 112 dan 113 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 28/2014 tentang Hak Kekakayaan Intelektual (HAKI).

Perlu diketahui Tino Saroengallo adalah jurnalis, aktor, dan sutradara senior Indonesia, yang wafat 27 Juli 2018, Pk. 09.10 WIB lalu. Meninggalnya Tino mendapat pemberitaan luas media-media di Indonesia. Dalam pemberitaan akan kematian Tino itulah kedelapan media tersebut menggunakan karya foto Aryono tanpa meminta ijin.

Potret itu dibidik tahun 2016, atas permintaan Tino sendiri untuk buku yang tengah dipersiapkannya , namun baru disiarkan lewat akun lnstagram matajeli sesaat setelah kabar duka almarhum Tino sampai ke telinga Aryono.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler