Sebagaimana diketahui, pembelaan ini diajukan oleh tokoh penerima Nopbel tersebut lewat proses persidangan, atas perpanjangan masa tahanan rumah yang diberlakukan kepadanya
BACA JUGA: Al Qaeda Bantah Klaim Yaman
Suu Kyi sendiri dijatuhi hukuman tambahan itu tahun lalu, untuk masa 18 bulan, pasca kediamannya dikunjungi 'tamu tak diundang' asal AS.Dalam pembelaannya, para pengacara Suu Kyi berargumen bahwa perpanjangan hukuman itu tak memiliki landasan hukum, apalagi karena hukuman itu sendiri berdasarkan undang-undang tahun 1974 yang tak dipakai lagi
Suu Kyi sendiri, yang telah menjalani masa penahanan sepanjang 14 tahun dari 20 tahun terakhir hidupnya, tidak diperbolehkan menghadiri sidang tersebut
BACA JUGA: Si Laba-Laba Incar Burj Khalifa
Seperti diketahui pula, ia dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa hingga tiga tahun, Agustus tahun laluHingga pada bulan lalu, pengadilan mengangkat kembali hukumannya
BACA JUGA: Kali Pertama Wakili Ratu
Kini, jika pengadilan tinggi akhirnya mendukung keputusan tersebut, berarti Suu Kyi tidak akan bisa berpartisipasi dalam pemilu yang oleh pemerintahan militer Myanmar disebut bakal digelar akhir tahun ini.Agenda pemilu itu sendiri, di Myanmar banyak dikritik oleh lawan-lawan politik pemerintah militer khususnyaBelum ada jadwal pasti yang ditetapkan untuk rencana itu, namun jika memang bakal berlangsung, itu akan menjadi pemilu pertama di Myanmar dalam dua dasawarsa terakhirUntuk diketahui, Suu Kyi sendiri menjadi pemenang mutlak dalam pemilu tahun 1990 lalu, namun tak pernah diakui oleh junta militer yang memandangnya sebagai tahanan(ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Gereja Lagi Diserang
Redaktur : Tim Redaksi