4.551 Botol Miras Ilegal Diamankan

Selasa, 25 Januari 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 4.551 botol miras impor ilegalMinuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini berhasil diungkap oleh tim kantor pelayanan bea cukai tipe madya pratama Jakarta dalam operasi awal 2011.

MMEA ilegal ini diketahui tidak dilengkapi pita cukai dan dijual dengan kemasan karton

BACA JUGA: Enam Inisiator Demokrat Ditegur Fraksi

Distribusi menggunakan kendaraan penumpang pribadi menuju wilayah Jakarta
Petugas mengamankan saat kendaraan pengangkut berada di wilayah Cibubur, Jakarta Timur

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson

Dari pengembangan petugas DJBC, barang yang sama ditimbun di tiga rumah di daerah BSD Tangerang.

Direktur JBC Thomas Sugijata mengatakan, dengan diamankannya ribuan botol miras illegal tersebut, maka kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp1,3 miliar
Pengungkapan ini mulai dilakukan awal tahun, karena banyak beredarnya miras illegal di tempat-tempat hiburan di Jakarta.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Jakarta, Gatot Haryo Sutejo pada wartawan, Selasa (25/1) menjelaskan hasil pengembangan kasus saat ini telah diamankan satu orang tersangka atas nama RDW , warga negara Indonesia yang ditahan di rutan kantor pusat DJBC Jakarta.

‘’Selain barang bukti 4.551 MMEA illegal ex impor berbagai merk, juga diamankan 3 unit mobil jenis ELF dan APV

BACA JUGA: ICW: Gaji Tinggi, Gayus Tetap Saja Korupsi

Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap penyalur besar lainnya,’’ kata Gatot.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Gaji Pejabat Naik, Blunder bagi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler